
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan secara resmi menetapkan lima nama sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur periode 2025–2029. Penetapan dilakukan usai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Sabtu (12/7/2025) lalu.
Selain menetapkan lima anggota terpilih, DPRD Kaltim juga menetapkan lima nama sebagai calon cadangan. Mereka akan menggantikan jika ada anggota terpilih yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, sesuai urutan peringkat hasil seleksi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, yang turut menjadi bagian dari tim seleksi, menyampaikan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan untuk mengukur profesionalisme dan kapasitas komunikasi para calon, khususnya dalam menjalankan fungsi strategis KIP sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
“Yang kami uji bukan hanya dari segi kompetensi, tapi juga kemampuan mereka menjaga hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Karena mereka nanti akan berhadapan langsung dalam penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya pada Kamis (16/7/2025).
Didik juga menyoroti pentingnya peran KIP dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap hak atas informasi. Ia mengakui, hingga kini keberadaan Komisi Informasi masih kurang dikenal masyarakat luas.
“Masih banyak masyarakat yang belum tahu fungsi dan kewenangan KIP. Maka tugas besar mereka nanti bukan hanya menyelesaikan sengketa, tapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
KIP Provinsi Kalimantan Timur bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi non-litigasi. Selain itu, KIP juga menetapkan kebijakan umum dan petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan informasi publik serta melakukan evaluasi terhadap badan publik di wilayah provinsi.
Didik berharap, para anggota terpilih benar-benar menjalankan amanah dengan integritas dan semangat pelayanan kepada publik.
“Harapan kami, anggota yang terpilih bisa menjaga sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, serta aktif menyosialisasikan fungsi KIP agar masyarakat lebih paham hak atas informasi publik,” tandasnya. (adv)