
SAMARINDA — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, merespons pernyataan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang menyuarakan peninjauan ulang terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurutnya, pengelolaan tambang tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus dijalankan oleh pihak yang memiliki kompetensi tinggi.
“Kalau dari sisi regulasi, memang kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tapi semangat yang disampaikan Gubernur itu bisa kita pahami bersama. Tambang itu bukan usaha biasa,” ujar Firnadi, Selasa (22/7/2025).
Ia menilai, sektor pertambangan adalah usaha yang bersifat padat modal, padat teknologi, dan menuntut tanggung jawab besar, terutama terkait pemulihan lingkungan dan pengelolaan pasca tambang. Karena itu, ia menilai kurang tepat jika ormas atau koperasi tanpa kapasitas memadai diberikan kewenangan untuk mengelola tambang.
“Jadi, membayangkan tambang dikelola oleh ormas atau koperasi yang tidak punya kapasitas teknis dan manajerial, tentu bukan langkah tepat. Harusnya dikelola oleh perusahaan yang benar-benar profesional dan kompeten,” tegasnya.
Namun demikian, Firnadi tidak sepenuhnya menolak kebijakan pusat. Ia memahami bahwa pemerintah pusat tentu sudah melakukan kajian sebelum menerbitkan kebijakan tersebut. Namun ia menegaskan pentingnya keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.
Dalam konteks ini, ia mendukung langkah Gubernur Rudy Mas’ud yang mengusulkan agar pengelolaan tambang dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (Perusda). Hanya saja, Firnadi mengingatkan bahwa Perusda juga harus dipersiapkan dengan baik, baik dari sisi manajemen, teknologi, hingga SDM.
“Kalau kita punya Perusda yang kompeten, tidak salah kalau diberi ruang untuk ambil bagian dalam pengelolaan tambang,” pungkasnya. (adv)