
Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri oleh para wakil ketua, anggota dewan lintas fraksi, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menyampaikan laporan akhir hasil kerja Pansus. Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan pedoman strategis yang dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan Kalimantan Timur di era pasca-Ibu Kota Negara.
“RPJMD ini disusun tidak hanya sebagai rencana kerja lima tahunan, tapi juga sebagai arah kebijakan jangka menengah yang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Syarifatul.
Seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan dan dukungan penuh terhadap pengesahan dokumen tersebut menjadi Perda. Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, menyebut bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perencanaan daerah yang terukur dan berdampak nyata.
“Kami ingin RPJMD ini tidak hanya berhenti di meja birokrasi, tapi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Harus ada keterpaduan antara visi, anggaran, dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Agenda paripurna juga diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalimantan Timur, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Gubernur H. Seno Aji. Dalam sambutannya, Seno menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, penguatan kualitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan lingkungan sebagai arah utama dalam RPJMD.
“Kami akan pastikan bahwa pembangunan yang dirancang melalui RPJMD ini tidak meninggalkan siapa pun, dan tetap menjaga harmoni dengan alam,” ucap Seno Aji.
Dengan pengesahan ini, Perda RPJMD 2025–2029 akan menjadi acuan resmi dalam penyusunan program dan kebijakan strategis daerah selama lima tahun mendatang. Dokumen tersebut memuat enam misi utama pembangunan, termasuk transformasi ekonomi, reformasi birokrasi, dan peningkatan layanan dasar.(adv)