
Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah untuk membedah misi dan program unggulan Gubernur bertajuk “Gratis POL” (Gratis Pendidikan, Obat, dan Layanan Sosial).
RDP tersebut dilaksanakan pada 9 Juli 2025 dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait, di antaranya Bappeda, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Pansus, Dr. Hj. Syarifatul Syadiah, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan upaya penajaman substansi RPJMD agar program-program unggulan yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur dapat diimplementasikan secara konkret, terutama di sektor layanan dasar masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa program Gratis POL tidak hanya bersifat slogan, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, masing-masing OPD memberikan masukan dan pemaparan teknis mengenai kesiapan anggaran, sasaran program, serta kendala implementasi di lapangan. Beberapa masukan juga diberikan untuk memastikan keberlanjutan program dalam jangka menengah dan panjang.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Dr. Agusriansyah Ridwan, menekankan bahwa pemerataan layanan menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai ada ketimpangan akses pendidikan dan layanan kesehatan di wilayah pedalaman dan perbatasan. RPJMD harus hadir menjembatani kesenjangan itu,” tegasnya.
Hasil RDP ini akan menjadi bagian integral dalam penyempurnaan dokumen RPJMD 2025–2029 yang ditargetkan selesai dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat.(adv)