
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menilai perlindungan anak di Kaltim belum mendapat perhatian maksimal. Ia mendesak agar alokasi anggaran untuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) ditingkatkan dan regulasi yang ada segera diperbarui.
“Anggaran Rp400 juta per tahun untuk KPAD jelas tidak cukup. Program-program perlindungan anak tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dana yang layak,” tegas politisi Partai Golkar tersebut, Jumat (25/7/2025).
Ia menyoroti semakin kompleksnya tantangan perlindungan anak di era digital. Banyak kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat, sementara anggaran yang terbatas membuat kerja-kerja perlindungan menjadi terhambat.
Selain itu, Andi juga menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak sudah tidak relevan lagi. Ia mendorong adanya kajian ulang bahkan penyusunan perda baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
“Perda itu sudah berumur lebih dari 10 tahun. Kondisi sosial sudah berubah, teknologi juga berkembang. Regulasi kita harus ikut menyesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, revisi perda harus mampu menjawab tantangan baru, termasuk persoalan kekerasan daring (online), eksploitasi anak, dan perlindungan bagi anak-anak korban perceraian maupun konflik keluarga.
Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan.
“Revisi perda ini penting sebagai langkah awal menghadirkan kebijakan yang adaptif, partisipatif, dan solutif untuk melindungi masa depan generasi muda kita,” tutup Andi Satya. (adv)