
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna ke‑23, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Agenda utama mencakup:
1. Penyampaian pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Raperda Pemerintah Provinsi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dimulai dengan pemaparan oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim, drh. Arief Murdiyatno, yang menyampaikan dukungan penuh Pemprov terhadap Raperda Pendidikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas” dan menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan berkualitas.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD memberikan masukan pada Raperda Lingkungan Hidup, menyoroti isu-isu mendesak seperti pengelolaan limbah, reklamasi, dan perlindungan wilayah ekologi. Mereka juga mendesak agar masyarakat adat dan komunitas lokal dilibatkan dalam pengambilan kebijakan berkelanjutan.
Diskusi berlangsung kondusif, menandakan meningkatnya kesadaran legislatif terhadap keberlanjutan lingkungan dalam kerangka pembangunan daerah. Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa kehadiran pembahasan lingkungan ikut memperkuat integritas perencanaan pembangunan di tengah dinamika Ibu Kota Nusantara.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam perumusan dua raperda yang diharapkan akan menghasilkan regulasi yang efektif dan dapat diimplementasikan. Tahapan selanjutnya mencakup pembahasan lanjutan oleh Pansus bersama tim pemerintah daerah, dengan target kajian publik dan narasi pemerintah yang seimbang. (adv)