
Samarinda – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam kerja sama antara pemerintah dan investor swasta. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar investasi yang masuk benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan tidak merusak lingkungan.
“Kita tentu menyambut baik investasi yang datang ke Kaltim, tapi prosesnya harus terbuka. Jangan sampai masyarakat justru tidak tahu-menahu soal proyek yang berdampak langsung pada mereka,” ujar Ananda.
Ia menilai bahwa Kaltim kini jadi salah satu tujuan investasi karena kekayaan alam yang melimpah. Tapi ia juga mengingatkan, kemajuan ekonomi jangan sampai mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Bukan soal menolak investasi. Tapi kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan, ada pengawasan yang jelas, dan masyarakat dilibatkan sejak awal,” tambahnya.
Ananda menyebut banyak konflik sosial dan masalah lingkungan di daerah justru muncul karena minimnya informasi yang diterima warga soal perizinan atau rencana proyek di sekitar mereka. Ia menegaskan bahwa keterlibatan publik penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Warga punya hak tahu soal rencana proyek, siapa investornya, di mana lokasinya, dan apa dampaknya. Jangan sampai mereka cuma jadi penonton di tanahnya sendiri,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya akses terhadap dokumen-dokumen penting seperti AMDAL, zonasi, dan rencana kerja perusahaan, terutama bagi warga yang akan terdampak secara langsung.
“Transparansi itu bukan cuma soal aturan, tapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat. Kalau semuanya jelas sejak awal, maka pembangunan juga bisa berjalan dengan lancar dan adil,” tegasnya.
DPRD, lanjut Ananda, akan terus mendorong prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap kebijakan pembangunan. Menurutnya, keberhasilan investasi tidak diukur dari besarnya modal, tapi dari sejauh mana dampaknya dirasakan oleh rakyat dan bagaimana lingkungan tetap terjaga.
“Kaltim harus maju, tapi bukan dengan cara yang merugikan masyarakat atau merusak alam. Investor yang masuk ke sini harus patuh pada aturan dan menghormati hak-hak warga,” tutupnya.(adv)