
SAMARINDA – Rencana penyaluran dana hingga Rp3 miliar per desa melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat disambut dengan penuh kehati-hatian oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski skema ini dinilai berpotensi besar mendorong ekonomi desa, DPRD mewanti-wanti potensi kerawanan jika pelaksanaannya tidak dibarengi kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan perlunya penguatan kelembagaan koperasi sebelum pencairan dilakukan. Ia mengingatkan agar dana jumbo ini tidak disalurkan tergesa-gesa.
“Angkanya besar, dampaknya bisa luar biasa. Tapi tanpa penguatan kelembagaan dan manajemen, yang muncul justru masalah baru,” ujar Apansyah, Senin (4/8/2025).
Ia menyebut masih banyak koperasi desa yang belum memiliki struktur tata kelola dan kapasitas keuangan yang layak untuk mengelola dana miliaran rupiah. Tanpa persiapan matang, potensi penyalahgunaan dana dinilai cukup tinggi.
“Kalau asal salur, rawan disalahgunakan. Kita tidak ingin program pemerintah pusat yang niatnya baik justru jadi bumerang di daerah,” tambahnya.
Menurutnya, peran aktif pemerintah daerah sangat diperlukan. Baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta segera melakukan pendampingan teknis, pelatihan, hingga audit awal terhadap koperasi yang akan menerima bantuan.
“Pendampingan teknis harus dilakukan sebelum uang ditransfer. Jangan menunggu ada masalah dulu baru turun tangan,” tegasnya lagi.
Komisi III DPRD Kaltim, lanjut Apansyah, akan mengawal program ini secara ketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar dana publik benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat desa.
“Kami akan pastikan pengawasan dilakukan dari awal. Transparansi dan akuntabilitas itu wajib,” pungkasnya. (adv)