
SAMARINDA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil alih pengelolaan Pulau Kakaban mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Komisi IV DPRD menekankan pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) yang memastikan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam seluruh proses tata kelola kawasan konservasi tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Makmur, menegaskan bahwa selama ini masyarakat sekitar Pulau Kakaban telah berperan penting sebagai penjaga kelestarian lingkungan dengan pendekatan berbasis kearifan lokal.
“Pulau Kakaban itu bukan sekadar objek wisata, tapi kawasan ekologi yang dijaga warga. Kalau provinsi mau masuk, harus dengan pendekatan partisipatif, bukan semata-mata birokratis,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Menurut Makmur, sebelum rencana alih kelola dilakukan, Pemprov harus terlebih dahulu menyusun kerangka kebijakan yang jelas, mencakup regulasi, pengawasan, serta mekanisme pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dinilai penting agar pengelolaan kawasan dapat berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Pulau Kakaban yang terletak di Kabupaten Berau dikenal dunia berkat keberadaan Danau Ubur-Ubur tidak menyengat yang langka. Namun, Makmur mengingatkan bahwa keunikan tersebut justru membutuhkan perlindungan ekstra, bukan eksploitasi atas nama pengembangan pariwisata.
“Kita jangan terjebak pada ambisi investasi pariwisata, lalu lupa bahwa kawasan ini rapuh. Konservasi harus jadi prinsip utama,” tegasnya.
Makmur menambahkan, DPRD Kaltim tidak menolak keterlibatan Pemprov dalam pengelolaan Pulau Kakaban. Namun ia mengingatkan bahwa tanpa roadmap yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat, maka risiko kerusakan ekologis justru akan meningkat.
“Kalau masyarakat dikesampingkan, yang terjadi adalah konservasi semu. Padahal selama ini mereka yang jadi benteng pertama pelestarian,” pungkasnya. (adv)