
SAMARINDA – Upaya mempercepat reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur memasuki tahap strategis. DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok revisi dua regulasi penting untuk menyesuaikan status BUMD menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut transformasi ke skema Perseroda menjadi langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMD dan membuka ruang kerja sama bisnis yang lebih luas.
“Dengan status Perseroda, BUMD bisa lebih lincah dalam mengelola keuangan, menjalin kerja sama bisnis, serta mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Agusriansyah, Minggu (3/8/2025).
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dibahas diajukan Pemprov Kaltim melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Dua dari tiga Ranperda itu terkait revisi regulasi BUMD, sementara satu lainnya menyangkut Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda lingkungan ini dipandang penting sebagai penyeimbang antara ambisi pertumbuhan ekonomi dan komitmen menjaga daya dukung lingkungan.
“BUMD dan lingkungan adalah dua pilar penting pembangunan. Satu tak boleh mengorbankan yang lain. Maka pembahasan Ranperda harus berbasis kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat,” tambah Agusriansyah.
Bapemperda menargetkan proses pembahasan regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Nota penjelasan ditargetkan masuk agenda sidang paripurna pada Juni, agar proses legislasi dan implementasi bisa dipercepat. (adv)