FajarBorneo.com – Setelah MK memutuskan untuk perhitungan ulang surat suara di Kaltim. PAN Kaltim siap mengawal dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penghitungan suara ulang di tingkat DPR RI pada 147 TPS di Kaltim. PAN Kaltim meyakini bahwa tidak intimidasi seperti yang dituduhkan.
“Kami juga siap menghadapi penghitungan ulang ini karena sejak awal kami yakin bahwa kursi terakhir DPR RI dari dapil Kaltim adalah hak PAN.” Ucap Baharuddin Demmu, Ketua Bapillu PAN Kaltim.
“Kami telah mengikuti tahapan penghitungan suara pileg sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku. Tuduhan intimidasi atau ancaman PPK kepada saksi partai politik dalam proses pleno PPK tidak benar seperti yang di-framing.”lanjutnya.
Baharuddin Demmu menambahkan, “Justru, saksi PAN mengamati bahwa penyelenggara pemilu sangat kooperatif dan terbuka dalam setiap tahapan pelaksanaan penghitungan suara. Kami juga sangat yakin bahwa penyelenggara pemilu akan bekerja secara profesional dan taat asas dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang di Kaltim sesuai putusan Mahkamah Konstitusi”.