FajarBorneo.com – Kota Tepian, Samarinda, akan melaksanakan perhitungan ulang suara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini merupakan hasil dari sengketa pemilihan umum (PHPU) antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sedang mempersiapkan pelaksanaan putusan tersebut.
Sebagai informasi, terdapat 147 TPS di Kalimantan Timur yang diperintahkan oleh MK untuk dihitung ulang. Keputusan ini tercantum dalam putusan nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan berdasarkan hasil uji petik dari para hakim konstitusi pada 12 dari 147 TPS tersebut. Dari uji petik tersebut, ditemukan adanya pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara untuk PAN.
Masalah ini diangkat oleh Partai Demokrat Kaltim terkait pengurangan suara mereka sebanyak 183 suara, sementara PAN mengalami penambahan sebanyak 366 suara. Klaim Demokrat menyatakan bahwa perubahan ini berdampak pada perolehan kursi terakhir di Senayan. Irwan, calon legislatif Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, yang seharusnya berpotensi duduk, justru kehilangan kursi terakhir yang beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa MK memerintahkan 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda untuk dihitung ulang. Meskipun hanya menghitung untuk pemilihan DPR RI, proses ini memerlukan waktu. KPU Samarinda memulai dengan mencari kotak suara yang dimaksud di gudang mereka. “Ini tentu sulit dan butuh waktu, karena dari total 12.830 kotak suara, hanya 41 yang dicari,” ujar Firman.
KPU Samarinda juga telah berkoordinasi dengan KPU Kaltim untuk meminta bantuan PPK yang baru dilantik dalam proses ini. Mengingat banyaknya TPS yang harus dihitung ulang, sementara proses ini ditargetkan selesai akhir Juni. PPK yang mengetahui lokasi pasti kotak suara tersebut akan membantu. “Kami telah membuka 4 gudang untuk mencari 41 kotak suara yang dimaksud,” tambahnya.
KPU Samarinda mengalokasikan 3 hari untuk proses pengumpulan kotak suara yang akan dihitung ulang, sambil menunggu keputusan KPU RI mengenai waktu pelaksanaan penghitungan ulang. Perhitungan ulang akan melibatkan perwakilan partai untuk menyaksikan prosesnya bersama. “Petunjuk teknis terkait perhitungan ulang sudah ada, tetapi keputusan kapan perhitungan ulang dilaksanakan belum ditentukan sejauh ini,” katanya.
Lokasi perhitungan ulang akan ditentukan kemudian setelah jadwal resmi dari KPU RI keluar. Firman menegaskan bahwa perhitungan tidak akan digelar di gudang logistik karena kondisi gudang tidak kondusif dari segi keamanan. “Kami masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan lokasi yang ideal sambil menunggu jadwal dari KPU RI,” tandasnya.