FajarBorneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, SE, ME, yang juga Ketua PAN Kaltim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kampung Gunung Bakaran, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Kegiatan pada 28/02/25 ini dihadiri Ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
Sigit Wibowo menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui pajak-pajak yang berlaku, seperti pajak kendaraan bermotor, BBM, air, dan restoran. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah, termasuk jalan dan penerangan, yang secara langsung dinikmati masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan pajak dan memberikan masukan kepada pemerintah. Dengan demikian, manfaat pajak dapat dirasakan secara merata di segala bidang. Sigit berharap kesadaran warga dalam membayar pajak terus meningkat untuk mendukung pembangunan yang lebih optimal.