Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Karang Asam Ulu

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Fajarborneo.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan IR. Sutami Gang Pusaka Nomor – RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Rabu sore.

Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial H dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di dalam rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita. Kami juga menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Iptu Rizal.

Baca Juga :  Nilai Tukar Petani Kaltim Melonjak 161 Persen di Februari 2024!

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka antara lain adalah satu bungkus besar sabu seberat 20,11 gram, 15 bungkus kecil sabu seberat 30,58 gram, satu sendok penakar, empat plastik klip, satu toples kecil warna hitam, satu timbangan digital, satu ponsel Android merk Infinix warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Iptu Rizal menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui pesan singkat. Tersangka juga mengaku menjual sabu kepada para pengguna dengan harga Rp 500 ribu per gram.

Baca Juga :  Sinergi Melawan Narkoba: BNN Kaltim Adakan Sinkronisasi Kebijakan

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemasok sabu yang dikonsumsi dan diedarkan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Iptu Rizal. (MF)

Penulis : Lana

Editor : Lana

Berita Terkait

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental
Golkar Resmi Dukung Andi Harun Tanpa Lawan di Pilwali 2024
Optimis Menang Isran Noor-Hadi Mulyadi dapat dukungan dari Demokrat
FKUB Kutim Adakan Dialog Antar Agama untuk Harmoni Jelang Pilkada 2024
Hasil PUSS Kaltim, Kursi terakhir DPR RI tetap Hak PAN
Rapat Koordinasi (Rakor) DPMPD Kaltim Untuk Masyarakat Desa & Kelurahan Kaltim Sejatera
KPU Samarinda Hitung Ulang 41 TPS
PAN Kaltim Siap Hadapi Perhitungan Ulang, Tuduhan Intimidasi Hanya Framing
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 20:07 WIB

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental

Jumat, 1 November 2024 - 18:16 WIB

Teman Panti Samarinda Sosialisasi Bahaya Seks Bebas di Panti Ruhamaa

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:03 WIB

Fakta-Fakta Menarik Tentang Kekaisaran Romawi yang Perlu Anda Ketahui

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tips Psikologi untuk Mengatasi Grogi Saat Public Speaking

Senin, 25 Maret 2024 - 19:43 WIB

Menjelajahi Era Prasejarah: Menelusuri Jejak Dinosaurus

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:32 WIB

Sejarah Kolaborasi Amerika dan Rusia di Stasiun Luar Angkasa Internasional

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:16 WIB

Memilih Universitas Top di Indonesia

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:18 WIB

Mengapa Pendidikan Penting?

Berita Terbaru

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian berharap para tenaga pendidik bisa meningkatkan kompetensi mereka untuk menyiapkan generasi masa depan.

Kalimantan Timur

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental

Minggu, 10 Nov 2024 - 20:07 WIB