Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Karang Asam Ulu

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Fajarborneo.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan IR. Sutami Gang Pusaka Nomor – RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Rabu sore.

Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial H dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di dalam rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita. Kami juga menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Iptu Rizal.

Baca Juga :  PAN Dukung Pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji untuk Pilgub Kaltim 2024

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka antara lain adalah satu bungkus besar sabu seberat 20,11 gram, 15 bungkus kecil sabu seberat 30,58 gram, satu sendok penakar, empat plastik klip, satu toples kecil warna hitam, satu timbangan digital, satu ponsel Android merk Infinix warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Iptu Rizal menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui pesan singkat. Tersangka juga mengaku menjual sabu kepada para pengguna dengan harga Rp 500 ribu per gram.

Baca Juga :  KPU Samarinda Hitung Ulang 41 TPS

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemasok sabu yang dikonsumsi dan diedarkan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Iptu Rizal. (MF)

Penulis : Lana

Editor : Lana

Berita Terkait

Jelang Muswil, PAN Kaltim Tuntaskan Persiapan dan Sodorkan Kader Terbaik ke Pusat
Dalam 3 Bulan, Jembatan Mahakam I Kembali Tertabrak: DPRD Kaltim Desak Perbaikan Serius
NGOBAR 2025: Memperkokoh Persaudaraan dan Semangat Juang Kader Ansor-Banser Samarinda
Pansus LKPj DPRD Kaltim Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Proyek Tahun Anggaran 2024
Kopi Perangat Baru Menembus Hotel Bintang Lima dan Pasar Ekspor Internasional
Sigit Wibowo: Pajak Daerah Kunci Pembangunan Infrastruktur Balikpapan
Sosialisasi Demokrasi: Meningkatkan Kesadaran Hak Pilih Warga Balikpapan
IKA PMII Kutim Salurkan 111 Paket Sembako untuk Korban Banjir Desa Sangatta Selatan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:45 WIB

Siap Mengabdi, Purnabakti KPC Tawarkan Sinergi untuk Kemajuan Kutim

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:57 WIB

Pemerataan Anggaran Pendidikan Wajib Jadi Perhatian Khusus Pemkab Kutim

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:02 WIB

Raperda Keolahragaan Kutim: Membangun Ekosistem Olahraga dari Desa hingga Kabupaten

Rabu, 30 April 2025 - 13:11 WIB

ITKES Wiyata Husada Samarinda Wisuda 348 Lulusan, Wakil Gubernur Soroti Peran Strategis dalam Pemenuhan SDM Kesehatan Kaltim

Selasa, 29 April 2025 - 07:18 WIB

Jelang Muswil, PAN Kaltim Tuntaskan Persiapan dan Sodorkan Kader Terbaik ke Pusat

Minggu, 27 April 2025 - 19:31 WIB

Dalam 3 Bulan, Jembatan Mahakam I Kembali Tertabrak: DPRD Kaltim Desak Perbaikan Serius

Minggu, 27 April 2025 - 07:34 WIB

NGOBAR 2025: Memperkokoh Persaudaraan dan Semangat Juang Kader Ansor-Banser Samarinda

Selasa, 22 April 2025 - 16:31 WIB

Pansus LKPj DPRD Kaltim Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Proyek Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru

{

Kesehatan

Tidur Berkualitas, Investasi Kesehatan yang Sering Diabaikan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:55 WIB