
Samarinda – Lagi-lagi Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menuai kritik, kali ini dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan. Ia menilai kebijakan zonasi yang diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia belum sepenuhnya relevan dengan kondisi riil wilayah seperti Kalimantan Timur.
“Gagasan zonasi memang bertujuan untuk pemerataan pendidikan, tapi kalau diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah seperti Kaltim, justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya pada Kamis (20/6/2025).
Menurutnya, banyak siswa di daerah seperti Kutai Timur, Berau, dan Bontang mengalami kendala saat ingin melanjutkan pendidikan. Bukan karena tak ada sekolah, tapi karena letaknya jauh dari tempat tinggal atau jurusan yang tersedia tidak sesuai minat siswa.
“Anak-anak di pedalaman itu kadang harus menempuh jarak belasan kilometer hanya untuk mencapai sekolah terdekat. Belum lagi kalau jurusannya tidak tersedia. Jadi, apa artinya zonasi kalau malah membatasi pilihan mereka?” kata Agus.
Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan nasional seperti ini harus mempertimbangkan faktor lokal, terutama infrastruktur dan sebaran tenaga pendidik. Menurutnya, pemerintah pusat kerap membuat aturan yang lebih cocok diterapkan di kota besar, tapi tak sesuai diterapkan di daerah yang luas dan menantang seperti Kaltim.
“Sekolah di perkotaan mungkin jaraknya dekat-dekat, tapi di sini satu desa ke desa lain bisa butuh waktu satu jam lebih. Ini yang membuat kebijakan zonasi harus ditinjau ulang untuk daerah seperti kami,” lanjutnya.
Agus juga menyayangkan belum adanya kebijakan teknis dari pemerintah provinsi yang bisa mengakomodasi realita geografis tersebut. Ia mendorong agar Pemprov Kaltim segera menyusun juknis atau bahkan perda khusus agar pelaksanaan PPDB bisa lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kita butuh regulasi yang membumi. Jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan sekolah hanya karena sistem yang tak fleksibel,” tambah politisi PKS ini.
Sebagai legislator yang juga aktif dalam riset pendidikan, Agusriansyah menilai sistem zonasi seharusnya dilandasi oleh prinsip keadilan, bukan sekadar efisiensi administratif. Ia berharap PPDB bisa benar-benar menjadi upaya membuka akses pendidikan seluas mungkin bagi semua anak, tak peduli mereka tinggal di pusat kota atau pelosok desa.
“Pendidikan adalah hak semua anak. Kebijakan apa pun harus berpihak pada keadilan dan kesetaraan akses,” tutupnya. (adv)