
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 yang sarat muatan strategis, Senin (23/6/2025). Dua agenda utama yang dibahas adalah evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Kode Etik serta Tata Beracara terbaru bagi Badan Kehormatan DPRD.
Rapat yang berlangsung di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Karang Paci, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Turut mendampingi jajaran Sekretariat DPRD dan para perwakilan fraksi.
Dalam sidang tersebut, Wakil Gubernur Seno Aji memberikan respons terhadap pandangan umum fraksi terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menyoroti sejumlah tantangan fiskal, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF. Meski begitu, ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk tetap menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
“Masukan dari DPRD menjadi bahan penting dalam menyempurnakan arah kebijakan. Prinsip kami tetap, terbuka dan akuntabel,” kata Seno Aji.
Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pembahasan akhir akan dilakukan secara cermat oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama TAPD. Hasilnya nanti akan dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk diputuskan secara resmi.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kredibilitas tata kelola anggaran kita,” ujarnya.
Paripurna juga menandai tonggak baru bagi internal DPRD dengan disahkannya Kode Etik dan Tata Beracara yang telah direvisi. Ketua Badan Kehormatan DPRD, Subandi, memaparkan bahwa aturan baru ini memuat mekanisme aduan publik yang diperkuat, serta sanksi yang lebih tegas untuk menjaga disiplin dan marwah lembaga.
“Ada unsur mediasi, penguatan proses klarifikasi, hingga pengambilan keputusan yang lebih transparan. Harapannya, DPRD bisa terus menjadi contoh dalam menjunjung integritas,” tegas Subandi.
Suasana rapat pun sempat khidmat saat palu diketuk menandai persetujuan bulat seluruh anggota terhadap aturan baru tersebut. Sebuah penegasan bahwa legislatif Kaltim tak hanya aktif dalam legislasi dan pengawasan, tapi juga konsisten membenahi tata kelola dan etika internal.
Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRD Norhayati Usman, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk menjadikan lembaga ini lebih responsif dan kredibel di mata publik. (adv)