Firnadi Ikhsan Minta Lubang Tambang Ditangani Serius, Pemprov Diminta Tegas Tegakkan Aturan Lingkungan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan, mendesak pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang untuk serius menangani persoalan lingkungan hidup, terutama terkait lubang-lubang bekas tambang yang masih terbengkalai.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (14/7/2025).

Firnadi menyoroti masih banyaknya perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati sejak awal operasional.

“Semangat kita dalam pembahasan Raperda ini adalah agar lingkungan dikelola sesuai aturan. Terutama tambang, harus laksanakan komitmen dalam AMDAL dan izin lingkungan yang dimiliki,” tegasnya.

Menurutnya, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dapat memicu berbagai kerusakan, termasuk longsor dan pencemaran air. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus bertindak tegas.

“Kalau IUP itu wewenang daerah, maka daerah harus berani menutup lubang tambang yang tidak dikelola, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.

Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi tambang berskema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang menjadi urusan pemerintah pusat. Meski kewenangan berada di pusat, kata Firnadi, dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

“Ironisnya, kita tidak punya kuasa atas izin, tapi kita yang menanggung kerusakannya. Jadi Dinas Lingkungan Hidup harus lebih ketat dalam mengeluarkan izin lingkungan di awal. Kalau tidak jelas rencana penutupan tambangnya, lebih baik jangan diberi izin,” tegasnya. (adv)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Pulau Kakaban Libatkan Masyarakat Sejak Awal
DPRD Kaltim Soroti Potensi Tergusurnya Sekolah Swasta dalam Skema Pendidikan Gratis 12 Tahun
Sigit Soroti Rumitnya Administrasi Publik: Dari Pajak Kendaraan hingga Legalitas Tanah
Syarifatul Sya’diah Dorong CSR Tambang Fokus Kembangkan UMKM Lokal
DPRD Kaltim Dorong Swasembada Daging, Limbah Sawit Diusulkan Jadi Pakan Alternatif
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Tanah, Salehuddin: Tak Bisa Biarkan Warga Terjebak Ketidakpastian Hukum
DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Poros Belayan: Penopang Ekonomi Pedalaman yang Terabaikan
DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Penyelewengan Dana Besar Koperasi Merah Putih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 05:36 WIB

Simposium Nasional Warnai Muswil IKA PMII Kaltim, Fokus pada Tata Kelola Keuangan

Selasa, 2 September 2025 - 05:06 WIB

Istighosah Kebangsaan: Mahasiswa Pesantren se-Indonesia Gelar Doa Bersama untuk Perdamaian dan Persatuan Bangsa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:52 WIB

BCA Minta Maaf atas Gangguan Aplikasi, Layanan Kini Berangsur Normal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Menag Apresiasi Akhmad Fauzin, dari Prestasi Kehumasan Kemenag Kini Emban Amanah Baru di UIN Walisongo

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:12 WIB

Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara dan Dubes RI di Istana Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Istiqlal Halal Walk 2025 Resmi Dibuka, Menag Tekankan Pentingnya Literasi Halal

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Wisata Budaya Pampang Samarinda: Menyelami Tradisi Dayak Kenyah di Tanah Kalimantan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Immanuel Ebenezer Resmi Dicopot dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3

Berita Terbaru

Daerah

Demo Samarinda diikuti Ribuan Massa

Senin, 1 Sep 2025 - 17:55 WIB