Firnadi Ikhsan Minta Lubang Tambang Ditangani Serius, Pemprov Diminta Tegas Tegakkan Aturan Lingkungan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan, mendesak pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang untuk serius menangani persoalan lingkungan hidup, terutama terkait lubang-lubang bekas tambang yang masih terbengkalai.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (14/7/2025).

Firnadi menyoroti masih banyaknya perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati sejak awal operasional.

“Semangat kita dalam pembahasan Raperda ini adalah agar lingkungan dikelola sesuai aturan. Terutama tambang, harus laksanakan komitmen dalam AMDAL dan izin lingkungan yang dimiliki,” tegasnya.

Menurutnya, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dapat memicu berbagai kerusakan, termasuk longsor dan pencemaran air. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus bertindak tegas.

“Kalau IUP itu wewenang daerah, maka daerah harus berani menutup lubang tambang yang tidak dikelola, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.

Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi tambang berskema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang menjadi urusan pemerintah pusat. Meski kewenangan berada di pusat, kata Firnadi, dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

“Ironisnya, kita tidak punya kuasa atas izin, tapi kita yang menanggung kerusakannya. Jadi Dinas Lingkungan Hidup harus lebih ketat dalam mengeluarkan izin lingkungan di awal. Kalau tidak jelas rencana penutupan tambangnya, lebih baik jangan diberi izin,” tegasnya. (adv)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Pulau Kakaban Libatkan Masyarakat Sejak Awal
DPRD Kaltim Soroti Potensi Tergusurnya Sekolah Swasta dalam Skema Pendidikan Gratis 12 Tahun
Sigit Soroti Rumitnya Administrasi Publik: Dari Pajak Kendaraan hingga Legalitas Tanah
Syarifatul Sya’diah Dorong CSR Tambang Fokus Kembangkan UMKM Lokal
DPRD Kaltim Dorong Swasembada Daging, Limbah Sawit Diusulkan Jadi Pakan Alternatif
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Tanah, Salehuddin: Tak Bisa Biarkan Warga Terjebak Ketidakpastian Hukum
DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Poros Belayan: Penopang Ekonomi Pedalaman yang Terabaikan
DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Penyelewengan Dana Besar Koperasi Merah Putih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:18 WIB

ITKES Wiyata Husada Samarinda Lahirkan 564 Lulusan Siap Bangun Kesehatan Negeri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:15 WIB

Defisit Anggaran, PMII Diskusikan DBH Kaltim

Selasa, 23 September 2025 - 05:53 WIB

Prabowo di PBB: “Kita Harus Menghentikan Bencana Kemanusiaan di Gaza”

Minggu, 21 September 2025 - 10:18 WIB

Wisuda Pondok Pendawa: Generasi Muda dari Daerah 3T Sukses Tembus Perguruan Tinggi

Kamis, 11 September 2025 - 09:31 WIB

Dukungan Penuh Santri untuk Gus Irfan: Optimisme Baru Tata Kelola Haji dan Umroh

Senin, 8 September 2025 - 17:28 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Besar: Lima Jabatan Strategis Diganti dan Kementerian Haji-Umrah Dibentuk

Kamis, 4 September 2025 - 02:04 WIB

Direktur Otorita IKN Muhsin Palinrungi Resmi Ramaikan Bursa Ketua Alumni PMII Kaltim

Rabu, 3 September 2025 - 05:36 WIB

Simposium Nasional Warnai Muswil IKA PMII Kaltim, Fokus pada Tata Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Defisit Anggaran, PMII Diskusikan DBH Kaltim

Sabtu, 4 Okt 2025 - 08:15 WIB