
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dalam pengelolaan aset milik daerah dengan menghentikan kerja sama bersama PT Timur Borneo Indonesia (TBI), operator Hotel Royal Suite Balikpapan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang menilai bahwa evaluasi terhadap mitra swasta sangat penting demi menjaga integritas pengelolaan aset publik.
Hasanuddin menyoroti bahwa selama bertahun-tahun, hotel tersebut tidak dikelola secara profesional sebagaimana perjanjian awal. Ia menilai Pemprov telah cukup bersabar terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola, mulai dari tidak dipenuhinya kewajiban kontribusi hingga perubahan fungsi hotel yang tidak sesuai peruntukan.
“Langkah penghentian ini bukan semata soal bisnis, tapi soal tanggung jawab atas aset publik. Hotel tersebut adalah milik rakyat Kaltim, dan seharusnya dikelola demi kepentingan daerah, bukan untuk keuntungan sepihak,” kata Hasanuddin dalam keterangannya.
Menurutnya, pengelolaan aset milik daerah harus bersandar pada prinsip transparansi dan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dalam kasus ini, PT TBI dinilai telah menyimpang dari kesepakatan yang berlaku, sehingga kontrak kerja sama sudah sepatutnya dihentikan.
DPRD Kaltim juga mendesak agar Pemprov segera menyusun langkah strategis pasca-pemutusan kontrak. Hasanuddin menyebut ada dua kemungkinan: pemerintah mengambil alih penuh pengelolaan hotel, atau menggandeng pihak ketiga yang lebih berkompeten dan memiliki rekam jejak yang jelas.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pengelolaan aset daerah yang diserahkan tanpa pengawasan ketat. Semua harus memberi manfaat konkret untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kaltim,” tegasnya.
Kasus Hotel Royal Suite ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan aset daerah. Hasanuddin menekankan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di kemudian hari.(adv)