FajarBorneo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Hal ini menyebabkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat dan harus melalui proses lanjutan di MK.
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 3 Januari 2024, dan membawa harapan baru bagi pasangan calon nomor urut 01. Berdasarkan informasi di laman resmi MK, gugatan Isran-Hadi telah terdaftar dengan nomor register 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan ini berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Dengan diterimanya gugatan ini, peluang Isran-Hadi untuk mengubah hasil Pilkada Kaltim terbuka kembali. Kuasa hukum pasangan tersebut, Jaidun, mengungkapkan bahwa mereka kini menunggu jadwal sidang lanjutan dari MK. “Gugatan kami sudah tercatat di MK. Sekarang tinggal menunggu sidang berikutnya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Fokus pada Sidang Dismissal
Meski gugatan diterima, Jaidun memilih untuk tidak mengungkap detail pokok perkara yang diajukan. Ia menyatakan bahwa langkah awal adalah menghadapi sidang dismissal, yaitu tahapan pemeriksaan administrasi atas kelengkapan berkas yang diajukan. “Kami akan melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta MK. Sidang dismissal ini kemungkinan digelar empat hari setelah nomor register diterbitkan,” jelasnya.
Terkait isi gugatan, Jaidun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk mengkaji lebih lanjut. Ia juga memastikan bahwa semua pihak terkait telah menerima salinan laporan yang diajukan tim Isran-Hadi. Proses ini diharapkan bisa berlanjut hingga sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP). “Kita lihat saja nanti di sidang berikutnya. Harapan kami, gugatan ini dapat terus berlanjut hingga putusan final,” tandasnya.
Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam menentukan hasil akhir Pilkada Kaltim. Semua mata kini tertuju pada proses sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.