Aktivis Kaltim Minta Kapolda Baru Prioritaskan Penuntasan Kasus Hukum

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan – Aktivis Kalimantan Timur menyambut kedatangan Kapolda baru, Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.Si., dengan harapan besar agar segera menuntaskan berbagai persoalan hukum yang belum terselesaikan di wilayah Kalimantan Timur.

“Sudah berkali-kali ganti Kapolda tapi persoalan hukum di Kaltim masih saja banyak yang belum terselesaikan. Maka kami menyambut sekaligus mendesak Kapolda Kaltim yang baru untuk segera menuntaskan segala persoalan hukum yang ada,” ujar Hijir Ismail, aktivis Kaltim yang aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Balikpapan.

Hijir menyoroti permasalahan tambang ilegal yang merusak kelestarian hutan di Bumi Etam, serta efek penambangan ilegal yang meninggalkan lubang-lubang berbahaya tanpa reklamasi.

“Tambang ilegal merupakan hama yang merusak kelestarian hutan di Bumi Etam, belum lagi efek penambangan ilegal yang pada akhirnya meninggalkan lubang di mana-mana tanpa direklamasi,” katanya.

Baca Juga :  Jauhar Efendi Kukuhkan Sekda Kubar Sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri

“Tak heran jika kemudian efek hal tersebut menyebabkan 51 anak mati tenggelam di bekas galian lubang tambang. Parahnya lagi, dari banyaknya korban sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dari 51 kasus tersebut,” ungkap Hijir.

Selain kasus tambang ilegal, Hijir juga menyoroti perkara hukum yang melibatkan istri seorang anggota polisi yang pernah bertugas di Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang diterima, Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan dan pengancaman sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim pada 17 Februari 2025.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Program Gratispol Dikuatkan dalam Bentuk Peraturan Daerah

Namun, hingga kini Irma Suryani masih bebas berkeliaran tanpa penanganan lebih lanjut, menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan penundaan penahanan.

“Maka dari itu pula kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor, dan jangan sampai memberikan perlakuan khusus terhadap keluarga anggota kepolisian, karena di mata hukum semua masyarakat Indonesia itu sama,” tegas Hijir.

Ia juga menyoroti gaya hidup mewah Irma Suryani di media sosial yang dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri agar keluarga anggota polisi hidup sederhana.

“Inikan menandakan bahwa atensi atasan betul-betul tidak diindahkan sama sekali,” tutup Hijir kepada awak media.

 

Berita Terkait

Erwin Izharuddin Nahkodai PAN Kaltim, Targetkan Kader Maju di Pilkada
DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Program Gratispol Dikuatkan dalam Bentuk Peraturan Daerah
Kongres III PP ISNU: Strategi Perkokoh Visi Presiden Menuju Generasi Emas Berperadaban
Jauhar Efendi Kukuhkan Sekda Kubar Sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri
Evaluasi Pasca Pelatihan BPSDM Kaltim untuk Pemkab KUKAR
Produk Olahan Pisang Kaltim Tembus Pasar Global!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 10:55 WIB

Kaltim Hadapi Penurunan Fiskal, DPRD Tekankan Kolaborasi Total untuk Program Unggulan

Senin, 26 Mei 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kaltim Perketat Pengawasan Aset Pemprov, Sapto Cegah Pembengkalain dan Dorong Nilai Tambah Ekonomi

Senin, 26 Mei 2025 - 10:49 WIB

DPRD Kaltim Minta Pemprov Lebih Fokus Tangani Isu Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:19 WIB

DPRD Kaltim Siap Kawal Seleksi Direksi Perusda: Harapan Perbaikan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru