Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan menelusuri dugaan pelanggaran perizinan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menentukan tindak lanjut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah para pekerja asing telah memenuhi ketentuan administrasi, termasuk kepemilikan izin kerja dan izin tinggal yang masih berlaku.
“Ya, kita harus melihat dan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Nanti kita akan berkoordinasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, DPRD tidak akan mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang jelas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mendorong penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang benar terdapat banyak tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal, maupun izinnya sudah tidak berlaku, tentu akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Ahmad Yani menyebut persoalan tersebut juga akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, mengingat pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing menjadi salah satu kewenangan Kementerian Imigrasi.
“Kita juga akan menyampaikan persoalan ini karena pengawasan tenaga kerja asing merupakan salah satu kewenangan Kementerian Imigrasi,” katanya.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan bersama instansi yang memiliki kewenangan agar seluruh TKA yang bekerja di Kukar mematuhi ketentuan. DPRD juga membuka kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan apabila diperlukan.
“Kita pastikan akan bersama-sama mengawal agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah kita tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan perlu mendapat perhatian, terutama apabila dugaan pelanggaran ditemukan di sektor pertambangan dan perkebunan. Penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh instansi terkait.
“Apalagi jika persoalan ini terjadi di sektor pertambangan maupun perkebunan. Pengawasannya bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga seluruh instansi terkait,” tutup Ahmad Yani.
(Adv/Hen/FB)








