DPR Setujui Revisi UU Pilkada, Ini Respon Ketua KPU Afifuddin

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBorneo.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke sidang paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Meskipun begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memilih untuk tidak berkomentar terkait langkah tersebut.

Afifuddin, yang ditemui setelah menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Royal Ambarrukmo, menyatakan bahwa dirinya belum mengikuti informasi terkait revisi UU Pilkada. “Enggak ada komentar soal itu, enggak ada komentar kan saya juga belum mengikuti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga :  Kemenperdag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Matras ke AS

Lebih lanjut, Afifuddin juga enggan berkomentar terkait dampak revisi ini, termasuk apakah Peraturan KPU (PKPU) nantinya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau kesepakatan Baleg yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA). “Saya belum bisa komentar kalau itu ya, karena itu di luar apa yang dari menjadi tugas kita,” tambahnya.

Revisi UU Pilkada ini disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian, serta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri. Rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis (22/8) akan memutuskan persetujuan tingkat II terhadap RUU Pilkada ini.

Baca Juga :  Presiden Pastikan Cadangan Beras Terkendali untuk Stabilkan Harga

Salah satu perubahan dalam revisi tersebut adalah mengenai batas usia calon kepala daerah, di mana usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun pada saat pelantikan.

Berita Terkait

Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi Berau, Kalimantan Timur, Tanggal 15 September 2024
Faisal Basri : Ekonom Kritis Sang Pejuang Telah Pergi
Zulkifli Hasan Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PAN 2024-2029 secara Aklamasi
Sisa 2 Bulan Pemerintahan Presiden Jokowi Lantik Tiga Menteri dan Wakil Menteri Baru
APBN 2025: Strategi Jokowi Keluar dari Middle-Income Trap dan Menghadapi Tantangan Ekonomi Global
Airlangga Hartarto Mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar: Alasan dan Implikasinya
Kinerja Gemilang Kementerian Agama dalam Layanan Haji: Meningkatkan Kesejahteraan Jamaah Lansia
Kepala Otorita IKN Mundur dari Jabatan, Apa Alasan di Baliknya ?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 20:07 WIB

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental

Jumat, 1 November 2024 - 18:16 WIB

Teman Panti Samarinda Sosialisasi Bahaya Seks Bebas di Panti Ruhamaa

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:03 WIB

Fakta-Fakta Menarik Tentang Kekaisaran Romawi yang Perlu Anda Ketahui

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tips Psikologi untuk Mengatasi Grogi Saat Public Speaking

Senin, 25 Maret 2024 - 19:43 WIB

Menjelajahi Era Prasejarah: Menelusuri Jejak Dinosaurus

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:32 WIB

Sejarah Kolaborasi Amerika dan Rusia di Stasiun Luar Angkasa Internasional

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:16 WIB

Memilih Universitas Top di Indonesia

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:18 WIB

Mengapa Pendidikan Penting?

Berita Terbaru

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian berharap para tenaga pendidik bisa meningkatkan kompetensi mereka untuk menyiapkan generasi masa depan.

Kalimantan Timur

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental

Minggu, 10 Nov 2024 - 20:07 WIB